Pajak

Cara Download Bukti Potong di Coretax (BPA1, BPA2 & PPh 23) Panduan Lengkap 2026

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret, banyak wajib pajak yang mulai kebingungan mencari dokumen pemotongan pajaknya. Daripada membuang waktu menunggu pihak HRD perusahaan atau lawan transaksi mengirimkan dokumen fisik, Anda kini bisa mengambil alih kendali.

Dengan hadirnya sistem pembaruan pajak, cara download bukti potong di Coretax kini menjadi sangat praktis, otomatis, dan bisa dilakukan secara mandiri dari mana saja.

Sistem Coretax telah mengintegrasikan seluruh data wajib pajak secara elektronik berkat aturan terbaru dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PER-11/PJ/2025. Artinya, setiap pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja akan langsung bermuara ke akun DJP Anda secara real-time.

Dalam artikel ini, kami akan membedah tuntas langkah-langkah mengunduh eBupot Anda agar proses pelaporan SPT tahun ini berjalan lancar tanpa risiko denda atau bayar pajak ganda.

Daftar Isi

Syarat Utama Sebelum Mengunduh Bukti Potong

Sebelum melangkah ke proses pengunduhan, ada fondasi penting yang harus Anda pastikan terlebih dahulu. Cara download bukti potong di Coretax tidak akan berhasil jika akun Anda belum berstatus aktif. Anda diwajibkan untuk sudah melakukan aktivasi akun Coretax menggunakan NIK atau NPWP sesuai dengan pedoman dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat kedua yang tak kalah krusial adalah pihak pemotong (perusahaan tempat Anda bekerja atau lawan transaksi bisnis) sudah benar-benar menerbitkan bukti potong tersebut. Dokumen elektronik ini baru akan masuk ke sistem portal Anda setelah pemberi penghasilan melakukan pelaporan (submit) dan menyelesaikannya di aplikasi eBupot Unifikasi mereka.

Tips Pro dari Kami: Jika Anda baru saja mendapat kabar bahwa perusahaan telah menerbitkan Bupot hari ini, berikan jeda waktu setidaknya 1×24 jam. Sistem DJP terkadang membutuhkan waktu untuk memproses dan mendistribusikan dokumen elektronik tersebut ke akun masing-masing wajib pajak.

Baca juga Cara Cetak Kartu NPWP di Coretax 2026: Download PDF 16 Digit Resmi

Mengenal Jenis Bukti Potong di Coretax

Agar tidak salah saat melakukan pencarian dokumen, Anda harus mengenali kode formulir yang menjadi hak Anda. Sistem Coretax mengelompokkan bukti potong berdasarkan status kepegawaian dan jenis transaksi. Kesalahan dalam memilih filter pencarian sering menjadi alasan mengapa dokumen seolah-olah “hilang” dari portal.

Berikut adalah tabel perbandingan jenis-jenis eBupot yang paling umum ditemukan di dalam Coretax untuk memudahkan identifikasi Anda:

Kode Bukti PotongPeruntukan (Target Wajib Pajak)Jenis Penghasilan
BPA1 (Formulir A1)Pegawai Tetap Swasta, Pegawai BUMN, PPPK, & Pensiunan Swasta.Gaji bulanan dan pemotongan PPh 21 pada masa pajak terakhir (Desember).
BPA2 (Formulir A2)Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, & Pejabat Negara.Penghasilan rutin yang bersumber dari APBN atau APBD.
BP21Pegawai Tidak Tetap, Pekerja Lepas (Freelancer), & Tenaga Ahli.Honorarium, komisi, atau upah jasa pemotongan PPh 21 non-pegawai.
BPPU (Unifikasi)Pemilik Usaha, Investor, atau Pihak yang menyewakan aset.Pemotongan PPh Pasal 22, PPh 23 (sewa, dividen, royalti), dan PPh Final 4(2).

Baca juga Apa Itu Harta PPS, Perbedaan, Tarif Pajak, dan Cara Lapor di Coretax

2 Cara Download Bukti Potong di Coretax (Langkah Praktis)

DJP telah merancang portal pajak yang baru ini agar sangat ramah pengguna. Saat ini, terdapat dua jalur resmi yang bisa Anda manfaatkan untuk mengunduh dokumen PDF Bupot. Anda bebas memilih metode mana yang paling sesuai dengan kebutuhan pelaporan SPT Anda.

Opsi 1: Melalui Menu “Dokumen Saya” (Cara Tercepat)

Metode ini adalah jalan pintas terbaik jika Anda tidak ingin pusing berhadapan dengan banyak filter. Jalur ini sangat kami rekomendasikan bagi karyawan swasta (BPA1) atau PNS (BPA2) yang hanya membutuhkan satu dokumen utama untuk lapor SPT Tahunan.

  • Buka situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NIK/NPWP serta kata sandi Anda.
  • Pada halaman utama (Dashboard), arahkan kursor ke menu sebelah kiri, lalu klik Portal Saya dan pilih submenu Dokumen Saya.
    Dokumen Saya
  • Di sinilah banyak orang terkecoh karena layar terlihat kosong. Anda wajib mengklik tombol “Refresh” (ikon panah melingkar) agar sistem menarik data terbaru.
  • Ketik kata kunci “Bukti Potong PPh Pasal 21 A1” atau “BPA2” pada kolom Judul Dokumen.
    Bukti Potong Coretax
  • Setelah dokumen muncul di tabel, geser layar ke kanan dan klik tombol Unduh. File PDF resmi akan otomatis tersimpan di perangkat keras Anda.

Opsi 2: Melalui Modul “eBupot” (Pencarian Spesifik)

Bagi Anda yang memiliki banyak sumber penghasilan, misalnya selain menjadi karyawan tetap Anda juga menerima honor freelance atau bukti potong PPh 23 dari klien, metode kedua ini jauh lebih rapi. Modul ini terstruktur layaknya lemari arsip digital.

  • Setelah berhasil masuk ke Coretax, cari dan klik menu Modul eBupot di bilah navigasi utama.
  • Pilih tab yang bernama Bukti Potong Saya.
  • Pada halaman ini, gunakan fitur filter. Pilih Jenis Bukti Potong (misalnya BPPU atau BP21) dan atur Bulan Diterima sesuai periode transaksi Anda.
  • Klik tombol Cari. Sistem akan menampilkan seluruh daftar pemotongan pajak yang dilakukan oleh lawan transaksi Anda secara detail.
  • Klik tombol Unduh pada baris transaksi yang Anda perlukan untuk menyimpan file PDF-nya.

Tips Pro dari Kami: Setelah dokumen berhasil diunduh, jangan langsung ditutup. Segera cocokkan angka yang tertera di PDF tersebut dengan data yang ter-prepopulate (terisi otomatis) pada Lampiran SPT (L-1 Bagian E) di Coretax. Jika angkanya sinkron, Anda bisa langsung melanjutkan proses klik Lapor SPT.

Solusi Jika Bukti Potong Tidak Ditemukan di Coretax

Tidak jarang kami menerima keluhan bahwa wajib pajak sudah login namun dokumennya nihil. Jika hal ini terjadi, langkah pertama adalah jangan panik. Lakukan pembersihan cache pada browser Anda, lalu coba login ulang menggunakan mode Incognito atau tab samaran.

Jika Anda adalah seorang istri yang memilih kewajiban perpajakan digabung dengan suami (NPWP Gabung), maka bukti potong milik Anda kemungkinan besar akan masuk ke akun Coretax milik suami (Kepala Keluarga). Pastikan Anda memeriksanya melalui login akun utama tersebut.

Apabila semua langkah teknis sudah dicoba dan hasilnya tetap kosong, satu-satunya solusi adalah mengonfirmasi langsung ke bagian Keuangan (Finance) atau HRD pemotong pajak. Ada kemungkinan mereka belum menekan tombol Submit/Terbitkan di sistem Coretax perusahaan mereka, sehingga data belum terkirim ke portal Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Kenapa bukti potong belum muncul saat dicari?

Penyebab utamanya biasanya ada dua: pihak pemberi kerja belum selesai menerbitkan eBupot tersebut, atau Anda belum menekan tombol Refresh di menu Dokumen Saya. Selalu pastikan juga filter tanggal dan jenis Bupot (A1/A2/Unifikasi) sudah diatur dengan benar.

Sampai kapan menu Dokumen Saya bisa digunakan?

Berdasarkan informasi FAQ resmi Coretax, akses unduhan cepat melalui menu “Dokumen Saya” merupakan masa transisi yang hanya berlaku hingga April 2026. Setelah melewati batas waktu tersebut, seluruh pencarian dan pengunduhan wajib dilakukan melalui menu “Bukti Potong Saya” di dalam Modul eBupot.

Apakah bukti potong PPh bisa direvisi jika salah?

Bisa, namun Anda tidak bisa merevisinya sendiri. Jika ada kesalahan nominal atau identitas pada file PDF yang Anda unduh, Anda harus melapor kepada perusahaan atau lawan transaksi yang menerbitkannya. Pihak pemotonglah yang memiliki akses untuk membuat “Bukti Potong Pembetulan” di sistem Coretax mereka.

Demikianlah panduan lengkap mengenai cara download bukti potong di Coretax. Dengan memahami letak menu Dokumen Saya maupun eBupot, kini Anda bisa menyiapkan data pelaporan SPT Tahunan dengan lebih cepat, mandiri, dan akurat. Jangan tunda kewajiban Anda, segera unduh dokumen Anda hari ini dan selesaikan pelaporan pajak sebelum tenggat waktu berakhir!